Kejaksaan Negeri Kota Depok

Kastara.id, Depok – Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan pembinaan serta imbauan kepada penganut aliran kepercayaan Ahmadiyah. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kota Depok Sufari saat memberi keterangan pers, Rabu (14-11).

Sufari menyampaikan hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Bersama Tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Sufari yang juga sebagai Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), pihaknya mengimbau agar penganut kepercayaan berbaur dengan masyarakat lainnya.

“Kita tidak ingin ada kelompok tertentu yang bersifat eksklusif. Untuk itu kami ingin agar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) berbaur, misalnya dalam melaksanakan Shalat Jumat bisa ke masjid atau mushala yang ada di sekitar,” ujarnya.

Sufari juga menekankan bahwa kehadiran Tim PAKEM adalah untuk mengantisipasi aliran-aliran sesat dan terlarang, baik keagamaan maupun kepercayaan yang dapat mengancam ketertiban dan ketenteraman umum.

“Kajari mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang anarkis kepada penganut kepercayaan. Untuk itu pihaknya menyarankan agar masyarakat melaporkan kepada Tim PAKEM yang ada di Kota Depok,” pungkas Sufari. (rud)