Habib Rizieq Shihab(antaranews.com)

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen yang diakui Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai surat pencekalan. Setelah melakukan penelitian dan pengecekan, Mahfud menegaskan, kedua dokumen tersebut bukanlah surat pencekalan.

Saat memberikan keterangan pada Kamis (14/11), Mahfud menyebut dokumen tersebut adalah surat dari imigrasi Arab Saudi yang memberitahukan bahwa HRS dilarang keluar dari negara pimpinan Raja Salman itu. Artinya, menurut Mahfud, masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, melainkan antara HRS dan pemerintah Arab Saudi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku heran, mengapa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan dicekal oleh pemerintah Indonesia. Temasuk tuduhan pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi mencekal HRS. Pasalnya dalam dokumen tersebut tidak disebutkan keterangan atau penjelasan mengapa HRS dilarang keluar. Dokumen itu hanya menyebutkan HRS dilarang meninggalkan Arab Saudi dengan alasan keamanan.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan komunikasi dengan Arab Saudi untuk memulangkan HRS. Menurut Mahfud, biarlah pihak HRS menyelesaikan sendiri permasalahannya dengan pemerintah Arab Saudi.

Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar di laman youtube, HRS mengatakan memiliki bukti pencekalan terhadapnya. HRS menyebut memliki surat pencekalan oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Surat pencekalan itulah yang menurut HRS menjadi penghalang dirinya pulang ke tanah air.

HRS diketahui sudah berada di Arab Saudi selama lebih dari dua tahun. Pimpinan FPI itu diketahui meninggalkan Indonesia pada April 2017 untuk menunaikan ibadah umroh. Namun sejak itu HRS tidak pernah pulang ke Indonesia. (ars)