Reuni 212

Kastara.ID, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo Prawiro mengaku pihaknya yakin kliennya dicekal oleh pemerintah Indonesia. Sugito pun meragukan pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pencekalan HRS justru dilakukan pemerintan Arab Saudi. Terlebih masalah yang membelit HRS menurut Sugito terkait dengan keimigrasian di Indonesia.

Saat memberikan keterangan kemarin (13/11), Sugito menyebut HRS tidak ada masalah dengan negara yang dipimpin Raja Salman itu. Sugito menyakini pemerintah Indonesia telah meminta Arab Saudi mencegah kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke tanah air.

Sugito juga menyanggah yang mengatakan HRS dicegah keluar dari Arab Saudi dengan alasan keamanan. Pasalnya jika dianggap mengganggu keamanan Arab Saudi bisa dipastikan HRS akan dideportasi. Terlebih HRS sudah berada di Arab Saudi dalam waktu yang cukup lama.

Sebelumnya Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid mengatakan memperoleh informasi, HRS tidak bisa pulang tanah air lantaran masalah visa. Namun Meutya enggan menyebutkan dari mana informasi itu didapatkan.

Meutya menegaskan, Komisi I DPR tidak akan melakukan investigasi dalam kasus ini. Meski membidangi masalah hubungan luar negeri, permasalahan yang menimpa HRS, menurut Meutya bukan wewenang Komisi I DPR.

Sementara itu Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat penangkalan terhadap HRS. Ronny menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan hanya dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. (sud)