Assalamualaikum

Oleh: Muchlis M Hanafi

KEBIASAAN para pejabat Muslim dalam mengucap salam pembuka semua agama di acara resmi tengah disorot. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan taushiyah atau imbauan dan seruan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 agar tidak melakukan salam lintas agama, karena dinilai syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya. Salam dimaksud adalah ucapan salam yang berasal dari agama-agama, seperti salam sejahtera bagi kita semua (Kristen), Shalom (Katolik), Om Swastiastu (Hindu), Namo Buddhaya (Buddha) dan Salam Kebajikan (Konghucu), setelah ucapan assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh. Menurut MUI Jatim, salam merupakan doa yang tidak terpisahkan dari ibadah yang merujuk kepada keyakinan agama masing-masing.

Salam lintas agama baru popular belakangan di era reformasi. Dimaksudkan sebagai salam penghormatan kepada seluruh pemeluk agama, sekaligus sebagai simbol kerukunan dan toleransi beragama. Namun MUI Jatim melihat perlu ada kriteria dan batasan dalam implementasi toleransi agar tidak merusak kemurnian ajaran agama. Dari sisi ini imbauan MUI Jatim dapat dipahami. Undang-undang menjamin setiap warganegara untuk menjalankan agamanya sesuai keyakinan masing-masing. MUI memiliki tanggungjawab moril untuk menegakkan kemurnian ajaran agama. Persoalannya, bagaimana menengahi ketegangan antara keinginan untuk setia pada ajaran agama masing-masing dengan keinginan untuk ramah terhadap pemeluk agama lain dalam hidup bernegara. Inilah sebenaranya yang ingin dijembatani melalui salam lintas agama yang dinilai mengandung syubhat.

Hukum Bersalam kepada Non-muslim
Dalam pandangan Islam, salam adalah penghormatan sekaligus doa keselamatan dan kebaikan. Islam agama kedamaian, dan menganjurkan umatnya untuk menebar kedamaian (ifsyaa’u al-salaam) kepada siapa pun, muslim dan non-muslim. Hubungan dengan non-muslim dibangun di atas prinsip kebaikan dan keadilan. Tidak ada larangan berlaku baik dan adil terhadap mereka yang tidak memerangi dan memusuhi (QS. Al-Mumtahanah: 8). Bahkan QS. Al-Zukhruf: 89 memerintahkan untuk berlapang dada terhadap mereka dan mengucapkan salam. Nabi Ibrahim yang menjadi teladan bagi kita (QS. Al-Mumtahanah: 4) juga pernah berucap salam kepada ayahnya yang kafir (QS. Maryam: 47). Sejumlah pernyataan Al-Quran tersebut menjadi petunjuk kuat bagi ulama kenamaan, Sufyan bin Uyaynah, untuk mengatakan boleh hukumnya bersalam kepada orang kafir.

Bersalam kepada non-muslim masalah khilafiah. Sebagian kalangan melarangnya dengan dalil hadis Nabi yang menyatakan, “Jangan mulai bersalam kepada Yahudi dan Nasrani. Bila bertemu di jalan persempit ruang geraknya” (HR. Muslim). Dilihat konteksnya (sabab al-wuruud), hadis tersebut dinyatakan dalam situasi perang. Saat Nabi dan kaum muslim hendak mengepung Yahudi Bani Quraizhah karena melanggar perjanjian damai. Oleh karenanya, dalam situasi damai para ulama al-salaf al-shalih, mulai dari generasi sahabat sampai seterusnya membolehkan bersalam kepada non-muslim. Rasulullah sendiri pernah berucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan non-muslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR. Al-Bukhari).

Ketika ada yang mengingatkan terlarang hukumnya mengucapkan salam kepada non-muslim, sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas’ud, mengatakan, “Mereka berhak karena telah menemaniku dalam perjalanan”. Sahabat lain, Abu Umamah al-Bahiliy, setiap kali berjumpa orang, muslim atau non-muslim, selalu berucap salam. Dia bilang, agama mengajarkan kita untuk selalu menebar salam kedamaian (Tafsir al-Qurthubi, 11/111). Menurutnya, salam adalah penghormatan bagi sesama muslim, dan jaminan keamanan bagi non-muslim yang hidup berdampingan (Bahjat al-Majaalis, Ibn Abd al-Barr, 160).

Ibn al-Qayyim (w. 751 H), ulama yang dikenal konservatif dalam hal hubungan dengan non-muslim, menyebut sejumlah nama yang membolehkan salam untuk non-muslim, antara lain Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Umamah, al-Nakha’i dan lainnya. Dalam pandangannya, boleh mulai berucap salam kepada mereka bila ada kemaslahatan bersama yang mendesak (mashlahah raajihah) karena faktor kekerabatan, bertetangga, atau lainnya. “Anda bersalam berarti mengikuti ulama salaf-salih. Tak bersalam juga mengikuti ulama salaf salih”, demikian pungkasnya, sambal mengutip ucapan Imam al-Awza’iy (Zaad al-Ma’aad, 2/388).

Redaksi Salam kepada Non-muslim
Yang berpegangan secara tekstual pada hadis larangan memulai salam, menolak ucapan salam kepada non-muslim dalam bentuk apa pun. Bahkan, membalas ucapan salam mereka pun tak boleh, kecuali sekadar ucapan ‘wa’alaikum’ (dan atasmu) (Kumpulan Fatwa Bin Baz, 5/406). Ucapan salam atau selamat dalam bentuk apapun redaksinya tidak boleh, termasuk ucapan selamat datang (ahlan wasahlan) sebab itu berarti memuliakan mereka, padahal Allah telah merendahkannya (Kumpulan Fatwa Syeikh M. Shaleh Usaimin, Bab al-Wala wal Bara). Sebuah pandangan eksklusif yang meniadakan prinsip kesetaraan dalam hubungan bermasyarakat. Lalu, bagaimana dengan mereka yang membolehkan salam?

Tidak ada kata sepakat soal redaksinya. Ada yang berkata, cukup ungkapan assalaamu’alaikum atau salaamun ‘alaykum (salam sejahtera untukmu). Atau dengan ungkapan, assalaamu ‘alaa man ittba’al hudaa (salam sejahtera bagi setiap yang mengikuti petunjuk kebenaran). Ada yang berkata, seperti dikutip al-Mawaradi, tak boleh berucap salam sampai mendoakan ‘warahmatullahi’ setelah assalamu’alaikum. Rahmat Allah hanya untuk orang yang beriman. Tetapi, oleh al-Sya’biy dibantah dengan mengatakan, “Bukankah mereka (non-muslim) juga hidup berkata rahmat dan kasih sayang Allah?” (Tafsir al-Qasimi, 3/244). Atas dasar itu, doa dan penghormatan kepada non-muslim bisa menggunakan kata salam, dan bisa juga menggunakan redaksi lain sesuai adat dan kebiasaan masyarakat, selama tidak mengandung kalimat atau makna yang diharamkan. Di sinilah letak masalah salam lintas agama yang dipersoalkan MUI Jatim, sebab di situ terdapat nama Tuhan dalam keyakinan agama lain.

Redaksi Salam Lintas Agama
Bila ditilik redaksinya dengan parameter MUI Jatim, tampaknya hanya dua dari lima salam pembuka agama yang dinilai berpotensi ‘merusak’ akidah seorang muslim bila diucapkan, yaitu salam Hindu (Om Swastiastu) dan salam Buddha (Namo Buddhaya). Tiga lainnya; salam Katolik (Shalom), salam Kristen (salam sejahtera bagi kita semua) dan salam Khonghucu (salam kebajikan), tidak membawa nama Tuhan. Makna dan maksudnya kurang lebih sama dengan assalaamu’alaikum. Hanya beda redaksi. Ikhtilaafun fil lafzhi, ittifaaqun fil ma’naa.

Dalam tradisi Hindu, kata Om simbol atau aksara suci untuk Tuhan. Terdiri dari kata A (Brahma/Pencipta), U (Wisnu/Pemelihara) dan M (Siwa/Pengembali apa yang ada di semesta ke asalnya). Ketiganya dikenal Tri Murti. Aksara AUM menjadi Om sebagai manunggalnya Tri Murti menjadi Tuhan. Maha Esa Tuhannya, beragam sifatnya. Swastyastu berasal dari kata Swasti (baik, sehat, selamat) dan Astu (semoga, berharap seperti itu). Jika disambung, makna bebasnya: Ya Tuhan, semoga semua orang dan semua makhluk hidup selalu dalam keadaan baik, sehat, dan selamat. Kurang lebih sama substansinya dengan salam umat Islam. Demikian pula dengan Namo Buddhaya (Terpujilah Buddha). Memang begitu faktanya. Bahkan, tidak sedikit kalangan ulama Islam, termasuk Buya Hamka, yang menduga Buddha Sidarta Gautama sebagai nabi.

Apakah itu berarti meminta kepada Tuhan mereka? Tentu kembali kepada niat saat berucap. Yang pasti, semua agama meyakini Tuhan Yang Maha Esa. Zat Yang Wajibul-wujuud (Maha Ada), Yang Mahatinggi, Pencipta alam semesta dan Semua yang Wujud. Nama, sifat dan cara meyakininya bisa berbeda. Selama merujuk ke situ, maka tak mengapa. Berbeda nama, tapi tujuan sama. Oleh karenanya, sebagian ulama, seperti Al-Awzai dan al-Layts membolehkan sembelihan Ahlulkitab (Nasrani) yang disembelih dengan menyebut nama Yesus, Tuhan mereka (Ahkaam al-Qur’aan, al-Jasshash, 1/153). Ini tidak berarti semua agama sama. Masing-masing pemeluk agama berhak atas klaim kebenaran agamanya, tanpa menafikan eksistensi lainnya. Setiap pemeluk agama harus setia pada kebenaran tunggal yang diyakini.

Terkait salam lintas agama, kalau pendekatannya teologis esoteris memang pelik. Tetapi dengan pendekatan sosiologis, kita akan mudah menemukan jalan tengah. Dalam bersosial, terkadang harus ada mujaamalah (basa-basi) antara komponen masyarakat yang majemuk. Selain saling mendoa dan menebar damai, salam lintas agama yang diucap pejabat hanyalah sebuah tegur sapa dan bentuk penghormatan kepada semua pemeluk agama sebagai sesama warga bangsa yang telah berkoitmen untuk hidup rukun bersama. Tidak sampai pada masalah keyakinan. Terlalu jauh bila dimaknai sebagai pengakuan dan permohonan doa kepada tuhan selain Allah yang menyalahi akidah. Sama halnya dengan ucapan selamat natal yang biasa diucap saat perayaan natal. Banyak ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawi, Nasr Farid Washil dan Ali Jum’ah, keduanya mantan Mufti Mesir, membolehkan ucapan selamat natal sebagai bentuk mujaamalah dan bagian dari ‘berlaku baik dan adil’ yang tidak terlarang dalam QS. Al-Mumtahanah: 8.

Imbauan MUI Jatim sangat relevan bagi yang merasa imannya akan terganggu bila ia mengucap salam lintas agama. Demikian pula bagi masyarakat umum yang tidak ada kepentingannya dengan salam tersebut. Sebaiknya tidak perlu ikut-ikutan mengucapkannya. Namun jangan larang atau ragukan iman orang yang karena tuntutan hubungan pergaulan harus berucap. Dalam situasi seperti ini, kita harus berupaya menemukan virtus in medio, kebajikan/ keutamaan yang terletak di antara dua sifat berlebihan. Seperti kata Aristoteles, keutaman atau kebajikan (al-fadhiilah) terletak di tengah-tengah; tidak terlalu ketat sampai berlebihan (tafriith) dan tidak terlalu kendor (ifraath). Itulah wasathiyyah yang perlu ditegakkan melalui konsep moderasi beragama. Intinya, dalam beragama diperlukan sikap luwes dan bijaksana sehingga antara berislam dan bernegara bisa saling sinergi. Demikian, wallahu a’lam. (*)

* Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama.