Kastara.id, Jakarta – Keterlambatan petunjuk teknis dari pemerintah pusat atau kementerian lembaga terkait juga menyebabkan tersendatnya penggunaan anggaran. Hal tersebut diharapkan tidak terjadi pada dana transfer daerah di tahun 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang dalam Rapat Pleno Komite IV yang di ruang rapat komite IV DPDRI, Rabu (13/12).

Rapat yang dipimpin oleh Ajiep Padindang dan Wakil Ketua Komite IV Budiono untuk mengetahui perkembangan realisasi penyerapan transfer daerah APBN-P tahun 2016 serta faktor-faktor yang dapat mempengaruihi daya serap APBN 2017.

Menurut Ajiep, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Budget Office (BO), transfer daerah dan dana desa meningkat seiring peningkatan APBN, “Pada tahun 2014 APBN ke daerah sebesar Rp 573,7 triliun. Lalu pada tahun 2015 menjadi Rp 623,1 triliun dan terus meningkat pada tahun 2016 APBN sebesar Rp 770,2 triliun dan pada APBNP 2016 menjadi Rp 776,3 triliun,” katanya.

Ajiep juga menyampaikan hingga september 2016 dana perimbangan mengalami perlambatan penyerapan dibandingkan komponen transfer daerah lainnya. “Sama halnya dengan dana perimbangan, dana alokasi khusus fisik juga mengalami keterlambatan penyerapan, begitu juga dengan dana tambahan otonomi khusus,” ujarnya.

“APBN di tahun 2017 yang akan jadi masalah adalah pada sisi pengeluaran, jadi sangat dibutuhkan efisiensi dan efektifitaKs dalam penyerapannya,” kata Ajiep menambahknan.

Menurut Kementerian Keuangan pada 2017 alokasi untuk transfer daerah itu sama besar dengan Kementerian atau Lembaga. Ajiep pun mengimbau agar perencanaan APBD juga harus didesain dengan baik untuk sebesar-besarnya kepentingan warga yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.

Masih menyoroti APBN di tahun 2017, menurut Ajiep, berdasarkan analisa dari Budget Office, ada beberapa faktor yang mempengaruhi daya serap anggaran pada APBN 2017. “Nah di daerah itu sangat berhati-hati dalam mengelola dan mengeksekusi anggaran karena takut dikriminalisasi dan dituduh korupsi. Kemudian juga ada perencanaan kegiatan yang kurang baik membuat penyerapannya melenceng dari target,” ujarnya.

“Hal lain yang mempengaruhi daya serap anggaran APBN adalah lambatnya penetapan APBD yang pada umumnya baru dilakukan pada bulan April tahun berjalan. Selain itu di daerah masih ada kemungkinan intervensi dari kepala daerah pada saat proses lelang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen di daerah,” kata Ajiep. (rya)