Kastara.id, Jakarta – Terkait dengan kasus tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada prinsipnya, Kementerian Dalam Negeri akan segera memproses dan saat ini menunggu nomor register sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan Undang-Undang. “Kalau soal Gubernur DKI, kita Kemendagri menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri,” ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Pengaturan terkait pemberhentian sementara kepala daerah tercantum pada Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. Pemberhentian sementara harus berdasarkan register perkara di pengadilan, seperti diatur ayat (2) Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur, dan oleh Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.

Sedangkan dalam ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Menurut Tjahjo, terkait pencalonan Gubernur DKI sebagai peserta Pilkada 2017 merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Begitu juga dengan kampanye, sepenuhnya hak KPU yang menilai. “Soal pencalonan Gubernur DKI di Pilkada 2017, kita ikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Tjahjo. (raf)