Donald Trump

Kastara.ID, Jakarta – Komite DPR Amerika Serikat menyetujui dua Pasal Pemakzulan yang disangkakan ke Presiden AS Donald Trump. Komite Yudisial dalam sidangnya kemarin (13/12), menyetujui pasal penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres. Pasal pemakzulan ini disetujui melalui voting dengan perolehan 23 menyetujui berbanding 17 yang menolak.

Dua pasal yang disangkakan itu adalah pertama bagaimana Trump sengaja menahan bantuan militer untuk Ukrania yang bernilai 391 juta dolar AS atau senilai Rp 5,4 triliun. Pasal kedua adalah bagaimana Trump dan jajaran di pemerintahannya menolak untuk bekerja sama dalam investigasi ini.

Seperti dilansir dari AFP (13/12), Ketua Komite DPR AS Jerry Nadler mengatakan bahwa hari ini adalah hari yang sedih sekaligus serius. Kongres harus bersikap, sebab Trump sudah memberikan ancaman dengan mengedepankan kepentingan pribadi. Nadler juga mengatakan bahwa DPR akan bertindak secepatnya guna melangsungkan voting pemakzulan.

Sebelum dilakukan voting pemakzulan di Senat AS, yang direncanakan dilakukan pada Januari 2020 mendatang, Komite Aturan akan merumuskan dahulu panduan pembahasan dan voting di paripurna. Tapi sepertinya upaya pemakzulan Trump oleh partai Demokrat ini akan sulit karena Senat saat ini dikuasai oleh Partai Republik, yang tentunya berusaha ingin melindungi presiden dari partainya. (har)