Calon Tunggal

Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengharapkan pemantau pemilu menyoroti banyaknya calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2018.

Menurut Abhan, calon tunggal di daerah dari pilkada 2015 ke 2017 dan 2018 mengalami kenaikan. “Jika di pilkada serentak 2015 hanya ada tiga daerah yang mengusung calon tunggal. Pada 2017 jumlah ini meningkat menjadi sembilan, dan pada 2018 ini menjadi 13 daerah,” ujar Abhan dalam keterangannya, Senin (15/1).

Abhan mengungkapkan, calon tunggal disebabkan oleh para kandidat yang lebih pragmatis, dengan menguasai partai politik. Ditambahkannya, pemantau pemilu bisa meminimalkan kecurangan dalam pilkada oleh calon tunggal.

“Peran ke depan pemantau pemilu seperti Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP dan sebagainya, sangat besar dalam pemantauan daerah yang memiliki potensi calon tunggal,” tegasnya.

Sebelumnya komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, dari 171 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018, terdapat calon tunggal di 13 daerah.

Daftar daerah dengan calon tunggal:
1. Kota Prabumulih, Sumsel
2. Kabupaten Lebak, Banten
3. Kabupaten Tangerang, Banten
4. Kota Tangerang, Banten
5. Kabupaten Pasuruan, Jatim
6. Kabupaten Karanganyar, Jateng
7. Kabupaten Enrekang, Sulsel
8. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut
9. Kabupaten Tapin, Kalsel
10. Kabupaten Puncak, Papua
11. Kabuaten Mamasa, Sulbar
12. Kabupaten Jayawijaya, Papua
13. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut. (npm)