Hendrisman Rahim

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka, menyusul penetapan tiga tersangka sebelumnya.

Keduanya langsung mengenakan rompi merah muda atau langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan. Keluar dengan tangan diborgol, keduanya tak mengeluarkan satu kata pun saat berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelum Hendrisman dan Syahmirwan, Kejagung menahan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Dengan begitu, total sudah ada lima orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebelumnya, Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. (mar)