Kabel

Kastara.ID, Depok – Sejumlah kabel udara di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, kembali ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Penertiban dilakukan dengan memutus kabel fiber optik milik sejumlah operator kabel telekomunikasi.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Kontruksi, DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para operator agar menertibkan kabel tersebut secara mandiri. Mereka diberikan tenggat waktu sampai dengan 10 Januari 2022.

“Hari ini kami melakukan kegiatan pemutusan kabel udara yang melanggar, khususnya yang berada di Jalan Raya Margonda. Mereka sudah melanggar ketetapan yang sudah diberitahukan melalui surat pemberitahuan nomor 670/034-Bid.Binkon,” jelasnya, di sela-sela kegiatan pemutusan kabel udara di Jalan Margonda Raya, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (14/1).

Denny mengimbau kepada para operator kabel telekomunikasi untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemkot Depok. Terutama soal kabel udara yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kepada para operator seharusnya meraka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Seharusnya mereka tahu kebel-kabel itu tidak seperti itu pemasangannya, kita sudah sepakat, jika mereka tetap pasang kita akan putus,” tandasnya. (dha)