Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan kerugian negara akibat skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan bertamba besar. Jika semula nilai korupsinya Rp 13,7 trilun, kini membengkak menjadi Rp 17 triliun.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (14/2), Febrie menyebut hal itu baru perkiraan awal. Angka kerugian pastinya menurut Febrie masih menunggu hasil penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian Febri tidak menjelaskan secara rinci mengapa jumlah kerugian negara bisa bertambah besar. Ia berdalih hal itu sudah terkait dengan teknis perhitungan yang dilakukan auditor. Sehingga tidak bisa diungkapkan ke publik. Febrie menambahkan, nantinya perhitungan kerugian negara secara pasti akan mengacu kepada hasil temuan BPK.

Sejauh ini menurut Febrie, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang menggegerkan itu. Keenamnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sementara mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menduga kerugian negara bisa jauh lebih besar. Melalui akun twitternya @msaid_didu, ia memperkirakan nilai korupsi mencapai Rp 20 triliun. (ant)