PT Asuransi Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 20 orang pemilik Single Investor Identification (SID) yang keberatan diblokir karena diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Jumat (14/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan dari 20 orang, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan Kejagung, sisanya tak hadir tanpa keterangan.

“20 orang yang rencananya dimintai keterangannya adalah pribadi maupun perusahaan yang rekening SID diblokir oleh Tim Penyidik,” kata Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2).

Ia menjelaskan, pemeriksaan hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya atas nama saksi Mohammad Rommy (eks Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS), Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir) dan Fatahillah Moh Kanam (dari PT Bank CIMB Niaga hanya diminta menyerahkan data rekening)

Menurut dia, pemeriksaan ke 20 orang tersebut sangat diperlukan oleh tim penyidik guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti. Pasalnya, dengan bukti tersebut bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). (ant)