BPPD

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 503/685A/SJ pada 2 Februari 2018.

“Para gubernur diwajibkan menunjuk unit teknis OPD (organisasi perangkat daerah) sebagai simpul jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang bertanggung jawab dalam pencapaian target rencana aksi KSP,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (15/3).

Menurut Mendagri, KSP sangat penting untuk menyatukan seluruh informasi peta produksi oleh berbagai sektor, kementerian dan lembaga dalam satu peta secara terintegrasi.

“KSP juga akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Selain itu, membantu penyelesaian batas daerah di seluruh Tanah Air,” ungkapnya.

Mendagri menyatakan, jaringan informasi geospasial nasional menjadi salah satu kunci untuk pencapaian target pembangunan daerah dan aspek spasial.

“Sinergi dalam sinkronisasi dan integrasi data melalui jaringan informasi geospasial nasional diharapkan agar dapat menyelesaikan seluruh target rencana aksi KSP,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pembangunan simpul jaringan informasi tidak perlu membentuk perangkat daerah baru. Disarankan agar salah satu perangkat daerah yang ditunjuk menjadi simpul jaringan.

“Fungsi simpul jaringan informasi nasional dalam mendukung pembangunan daerah dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejumlah hal yang mesti dilakukan daerah untuk mendukung pelaksanaan berbagi data hasil KSP.

“Perlu menyiapkan tenaga pendukung atau sumber daya manusia (SDM) yang mengelola simpul jaringan informasi geospasial daerah, dan  pemerintah provinsi mengefektifkan kembali peralatan atau infrastruktur simpul jaringan yang ada,” pungkasnya. (npm)