Kasus Tanah

Kastara.id, Depok – Mantan anggota DPRD Kota Depok, AS, mengelak kalau dirinya melakukan penipuan terhadap Siti Zubaidah dikarenakan proses jual beli tanah itu menurutnya sudah sesuai dengan proses yang berlaku. Hal itu diungkapkan AS terkait dengan langkah Kantor Hukum Andi Tatang Supriadi yang melaporkan dirinya ke Polresta Depok, Rabu (14/3).

“Engak apa-apa kami dilaporkan ke polisi itu hak setiap warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara hukumnya sama,” kata AS.

AS mengakui, Siti Zubaidah memang telah membeli tanah sekitar 2932 meter persegi di mana proses penerbitan jual beli sesuai aturan yang berlaku mulai dari lokasi obyek hingga penerbitan akte jual beli oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.

“Dari awal hingga penerbitan akte jual beli kami rasa tidak masalah. Enggak ada sertifikat ganda atau overlap. Jika ada, maka surat akte jual beli itu tidak bisa diterbitkan oleh BPN,” jelas AS.

Menurut AS, dengan diterbitkannya akte jual beli itu, maka tanah tersebut dalam kondisi aman dan tidak dalam berstatus sengketa. “Kenapa kami yang dilaporkan ke Polisi? Seharusnya pihak yang mendirikan bangunan di lokasi semestinya dilaporkan. Kami rasa ini salah alamat,” katanya.

AS mengatakan, merupakan hal yang wajar jika ada pihak yang menjelekkan namanya karena saat ini dirinya sedang membesarkan salah satu partai politik. “Biasa, kalau kami mau naik pamor ada saja pihak yang menjelekkan nama kita ini. Kita siap dipanggil pihak aparat Kepolisian Polresta Depok untuk menjelaskan yang terjadi sebenarnya,” pungkas AS. (*)

Reporter/Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID
Editor: Dwi