Kasus Tanah

Kastara.id, Depok – Kantor Hukum Andi Tatang Supriadi melaporkan seorang mantan anggota DPRD Kota Depok berinisial AS ke Polresta Depok, Rabu (14/3).

AS dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah terhadap Siti Zubaidah yang juga sebagai mantan anggota DPRD Kota Depok selaku pembeli tanah seluas 2932 M2 yang ditawarkan sebidang tanah oleh terlapor.

Kepada wartawan, kuasa hukum Siti Zubaedah, Andi Tatang, mengatakan, kejadian ini berawal dari terjadinya transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh AS kepada Siti Zubaidah atas tanah di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.

Dengan iming-iming dan janji, korban Siti Zubaidah ditawarkan sebidang tanah untuk membeli. Namun setelah objek tersebut dibeli secara tunai, ternyata objek tanah tersebut tidak bisa diproses untuk akte jual beli.

Mengetahui tanah yang dijualnya bermasalah, mantan anggota Dewan AS menggantikan objek tanah di lokasi yang lain yakni di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.

“Namun setelah objek tersebut diproses surat-suratnya dari mulai Akta Jual Beli sampai balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama Siti Zubaidah oleh kilen kami (pembeli sekaligus korban), nahasnya saat sertifikat tersebut sudah jadi ada yang mengklaim bahwa objek tersebut adalah milik pihak lain,” kata Tatang.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Siti Zubaidah yang menunjuk kantor kuasa hukum Andi Tatang Supriadi SE, SH & Rekan sebagai kuasa hukumnya dengan Surat Kuasa Khusus No. 031/KH/SK-ATS/II//2018 tertanggal 15 Februari 2018, mengatakan jika hal ini sempat dinegosiasikan beberapa kali. Hingga akhirnya mantan anggota dewan tersebut dengan kliennya membuat surat kesepakatan bahwa objek tanah yang sudah atas nama kliennya akan diganti senilai Rp 3 miliar oleh mantan anggota dewan (AS) tersebut.

“Kami sudah melakukan beberapa kali negosiasi atas perkara ini, namun sampai saat ini, terlapor belum juga memiliki niat baik kepada klien kami,” kata Tatang.

Pihaknya pada 16 Februari 2018 beberapa waktu lalu melakukan investigasi terhadap objek tanah atas nama kliennya. Namun di atas objek tanah tersebut saat ini sudah ada bangunan yang sedang dikerjakan oleh para pegawai yang menurut pengakuannya adalah pekerja dari salah satu yayasan yang ada di daerah Sawangan.

“Sehingga kami sebagai kuasa hukum dari klien kami melakukan teguran keras atau dua kali somasi kepada oknum mantan anggota dewan yang berinisial AS,” jelas Tatang.

Tatang merasa somasi atau teguran yang dilayangkan kepada AS diabaikan alias tidak ditanggapi. Sehingga pada hari Sabtu 10 Maret 2018 Tatang SH dan rekannya melaporkan AS ke pihak Kepolisian.

“Kami tidak melihat itikad baik dari mantan anggota dewan tersbut, karena hingga saat ini terlapor tidak merealisasikan penggantian sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Maka atas dasar tersebut kami selaku kuasa hukum telah membuat laporan tentang dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh AS ke Kepolisian Resort Metro Depok berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STPLP/654/K/III/2018/Resta Depok,” katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/3), AS mengelak kalau dirinya melakukan penipuan terhadap Siti Zubaidah dikarenakan proses jual beli tanah itu sudah sesuai dengan proses yang berlaku.

“Enggak apa-apa kami dilaporkan ke polisi. Itu hak setiap warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara hukumnya sama,” kata AS.

AS mengatakan, memang Siti Zubaidah membeli tanah sekitar 2932 meter persegi di mana proses penerbitan jual beli sesuai aturan yang berlaku mulai dari lokasi objek hingga penerbitan akte jual beli oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.

“Dari awal hingga penerbitan akte jual beli kami rasa tidak masalah. Enggak ada sertifikat ganda atau overlap. Jika ada, maka surat akte jual beli itu tidak bisa diterbitkan oleh BPN,” katanya. (*)

Reporter/Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID
Editor: Dwi