Headline

Ini Biaya Haji Per Embarkasi Berdasar Keppres BPIH 2019

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M sudah terbit. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari Kamis (14/3).

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta.

“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” lanjutnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp 31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp 32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp 32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp 33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp 36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp 38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 39.207.741.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp 67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp 67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp 68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp 68.566.804;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp 71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp 72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 73.543.504. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…