BPK

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta.

Penyerahan laporan keuangan tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan optimistis Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tahun 2017.

“Alhamdulillah, penyerahan LKPD ini kita telah tunaikan tepat waktu. Insya Allah kita akan mendapatkan WTP lagi,” ujarnya, Jumat (15/3).

Anies menjelaskan, LKPD itu merupakan konsolidasi dari 724 Laporan Keuangan SKPD selaku Entitas Akuntansi yang terlebih dahulu dikompilasi menjadi 43 Laporan Keuangan Entitas Akuntansi Penggabungan.

“Kami berharap BPK bisa terus memberikan bimbingan, saran dan koreksi. Sebab LKPD bukan hanya secara administratif harus baik, tapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada warga Jakarta,” tandasnya.

Untuk diketahui, total APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 83,26 triliun. Adapun realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 78,67 triliun, dan pengeluaran daerah mencapai 68,95 triliun atau 82,82 persen dari total nilai APBD.

Kemudian, total aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2018 senilai Rp 497,43 triliun, meningkat Rp 32,83  triliun atau 7,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 464,60 triliun. (hop)