Bapemperda

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta (14/3), menggelar rapat masukan dan aspirasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.

Menurut Dedi, penyempurnaan terhadap perda ini perlu dilakukan guna memenuhi hak-hak dan kebutuhan penyandang disabilitas di DKI Jakarta. Dedi juga memastikan, pihaknya terbuka bagi semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan perda ini.

“Kami sangat bahagia, karena dapatkan banyak masukan dari asosiasi, lembaga dan koalisi masyarakat sipil terkait hal ini. Kami akan terus tindak lanjuti,” ucap Dedi.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai penyempurna atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.

Dia mengugkapkan, raperda ini mengatur beberapa hal penting, di antaranya materi tentang pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.

“Kami akan terus memperbaiki dan mengakomodir masukan dan harapan dari para penyandang disabilitas,” tuturnya.

Ariani Soekanwo, salah seorang tokoh hak politik disabilitas, berharap adanya kepastian hak penyandang disabilitas melalui revisi Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Layanan publik dalam tempat-tempat dalam ruang publik bagi disabilitas harus dimasukan dan terakomodir dalam perda ini,” tandasnya. (hop)