KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4), pada pukul 10.00 WIB.

“Dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4).

Pada hari ini, lima terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Mereka ialah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi; dan staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih. Ketiga terdakwa tersebut diadili dalam satu berkas perkara nomor: 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Kemudian staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang diadili dalam berkas perkara nomor: 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Adapun jalannya persidangan perkara ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edhy didakwa telah menerima suap sebesar US$ 77.000 atau sekitar Rp 1,12 miliar dan Rp 24.625.587.250,00 dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan para eksportir benur lainnya. Penerimaan suap melalui perantara para terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)