Headline

Masyarakat yang Mudik Sebelum 6 Mei 2021 Bakal Diperbolehkan

Kastara.ID, Jakarta – Polri menyatakan akan mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021. Bahkan polisi berjanji akan memperlancar perjalanan mudik tersebut.  Pasalnya peraturan pemerintah terkait larangan mudik hanya berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Jika dilakukan sebelumnya, menurut polisi hal itu diperbolehkan.

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono saat meninjau persiapan penyekatan modik 2021 di Gerbang Tol Palimanan, Kamis (15/4). Istiono mengatakan, pemerintah termasuk pihak kepolisian tidak melarang masyarakat yang akan mudik sebelum peride 6-17 Mei 2021. Istiono menegaskan, aturan pelarangan mudik hanya berlaku pada periode tersebut.

Itulah sebabnya mantan Kapolda Bangka Belitung (Babel) ini mempersilakan masyarakat yang akan mudik. Bahkan Istiono berjanji membantu memperlanjar pemudik yang bepergian sebelum 6 Mei 2021.

Meski demikian, mantan Kapolres Banyuwangi ini meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan selama melakukan perjalanan mudik. Aturan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan masyarakat saat mudik. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat dari kemungkinan penularan Covid-19. Istiono menambahkan sebelum 6 Mei 2021 pihaknya akan melakukan operasi keselamatan. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya pada kesempatan berbeda, Istiono mengeluarkan ancaman kepada travel gelap untuk tidak mengangkut penumpang selama masa larangan mudik. Saat berbicara di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat (13/4), Istiono menegaskan, petugas akan bertindak tegas jika ada travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut pemudik. Kendaraan travel gelap akan ditahan untuk waktu yang cukup lama dan baru dilepaskan setelah lebaran.

Istiono menegaskan, hanya kendaraan dengan izin khusus yang boleh melakukan perjalanan keluar daerah selama masa larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan untuk keperluan dinas luar kota dan kendaraan untuk keperluan darurat. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…