PLN Area Depok

Kastara.id, Depok – PT PLN Area Depok dan Kejaksaan Negeri Depok menandatangani MoU untuk penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (15/5). Penandatanganan dilakukan oleh Manajer PT PLN (Persero) Putu Eka Astawa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari.

Penandatanganan disaksikan Kasidatun Kejaksaan Negeri Depok, Manajer PLN Rayon Depok Kota, Manajer PLN Rayon Cimanggis, Manajer PLN Rayon Cibinong, Manajer PLN Rayon Sawangan, Manajer PLN Rayon Bojong Gede, dan seluruh Asisten Manajer.

Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Depok di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelamatan pendapatan dan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN Area Depok.

Menurut Kajari Depok Sufari, PLN adalah BUMN yang sangat strategis karena saat ini diamanahkan negara dalam proyek strategis 35.000 MW. Sehingga merupakan sebuah kehormatan, pihak kejaksaan dilibatkan untuk membantu dan mengawal dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. PLN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri agar pekerjaan ini dapat selesai sesuai target dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan yang terpenting tidak ada permasalahan hukum.

“Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manajemen PLN Area Depok sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan,” ujar Sufari.

Manajer PLN Area Depok Putu Eka Astawa menyatakan bahwa ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian dan dukungan dari kejaksaan kepada PLN sangat dibutuhkan.

“Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program PLN yang saat ini tengah kami kerjakan,” ungkapnya.

Putu Eka Astawa menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat khususnya di Kota Depok, PLN mendapat penugasan dari PLN Distribusi Jawa Barat untuk menjaga kehandalan listrik serta untuk memenuhi pertumbuhan listrik di Kota Depok.

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Depok khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion, bantuan hukum, dan bantuan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Putu.

PLN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi terkait tertundanya pendapatan PLN yang disebabkan oleh tunggakan listrik, masalah perizinan pembangunan infrastruktur kelistrikan, dan hal-hal lainnya yang nantinya menjadi tindak lanjut dari kerja sama ini. (*)