MirasWali Kota Depok Mohammad Idris dan OPD melakukan pemusnahan ribuan botol miras di lapangan Balai Kota Depok, Selasa (15/5). (Rudi Irwanto-Kastara.ID)

Kastara.id, Depok – Bertempat di lapangan Balai Kota Depok Jalan Margonda Raya, Selasa (15/5), berlangsung pemusnahan minuman beralkohol dari hasil penertiban satuan Polisi Pamong Praja, Polres Depok, dan Kodim 0508/Depok tahun anggaran 2018.

Menurut Kasat Pol PP Yayan Arianto, jumlah miras yang dimusnahkan 3.101 dari berbagai jenis minuman keras berbagai merek. Jumlah itu merupakan hasil pelimpahan dari Polres sebanyak 396 botol, Polsek Pancoran Mas 76 botol, Polsek Sukmajaya 74 botol, Polsek Cimangis 50 botol, Polsek Beji 45 botol, Polsek Sawangan 339 botol, Polsek Bojonggede 104 botol, serta jenis Ciu dalam kemasan kantong plastik sebanyak 503 botol.

Wali Kota Depok Mohammad Idris yang hadir dalam pemusnahan miras tersebut menyampaikan terima kasihnya kepada tim terpadu. “Pagi ini kita akan melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol dari hasil operasi tim gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508/Depok yang dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Idris pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi barang haram ini. “Barang tersebit bisa mengakibatkan hilangnya akal sehat terhadap manusia, maka dari itu kita musnahkan barang-barang haram ini agar barang bukti tersebut tidak bisa lagi untuk dikonsumsi,” katanya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiharto, Pasi Ops Garnisun Depok Kapten Chb Hardiyono, Danramil 07 Limo Kapten Inf Ema Suhema, Danramil 01 Pancoran Mas Kapten Inf Kholidi yang mewakili Dandim 0508/Depok, serta Penyidik PPNS Kota Depok Hindra. (*)

Pewarta/Foto: Rudi Irwanto-Kastara.ID
Editor: Dwi