People Power

Kastara.ID, Jakarta – Eggi Sudjana segera ajukan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Untuk itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Eggi digelar 29 Mei 2019.

“Penetapan hari sidang pertama, tanggal sidang 29 Mei 2019,” kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa (14/5).

Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Ratmoho. Ratmoho diketahui pernah memimpin sidang perkara lainnya, seperti Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian serta praperadilan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands melawan Bareskrim Polri.

Eggi melalui pengacaranya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan makar dan ujaran kebencian. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya tak pernah melakukan makar dan ujaran kebencian. Menurutnya, Eggi hanya menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Perlu kami luruskan di sini bahwasanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian, apalagi berita bohong. Apa yang disampaikan itu adalah suara daripada masyarakat atau klien dia atau Advokasi BPN Prabowo-Sandi. Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditandatangani oleh Djoko Santoso bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat,” kata Pitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (10/5).

Menurut Pitra, pernyataan people power yang diucapkan Eggi ialah unjuk rasa bermaksud memprotes dugaan kecurangan yang ada di KPU dan Bawaslu. Kliennya tak berniat menggulingkan pemerintahan yang sah. Praperadilan yang diajukan ini menyoroti penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan untuk Eggi. Ada 25 poin yang disampaikan dalam pengajuan gugatan kali ini.

“Secara garis besarnya ini satu aja saya sebutkan ya yang pertama terhadap Pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP tidak adanya interview arau wawancara terhadap kami, langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka, itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat dikondisikan,” tutur Pitra.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan ‘people power’ di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (rya)