Smart City

Kastara.ID, Jakarta – Gerakan Menuju 100 Smart City dimulai tahun 2017 menargetkan pembangunan smart city atau kota cerdas yang berdaya saing, berbasis teknologi dan budaya lokal. Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan target implementasi kota cerdas untuk mencapai peningkatan kulaitas pelayanan publik dan keberlanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menyiapkan asesmen terhadap sistem aplikasi yang tidak dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus infrastruktur untuk mendukung layanan publik.

“Ada dua yang ingin kita capai. Pertama meningkatkan layanan kepada masyarakat. Jadi pemerintah harus siap-siap melakukan perubahan meningkatkan layanannya. Kedua, membangun smart city tidak bisa 5 sampai 10 tahun. Harus ada konsistensi sustainability-nya. Harus berkelanjutan. Perda pertama kemudian tata ruangnya,” jelas Dirjen Aptika dalam sesi dialog usai Opening Ceremony Gerakan Menuju 100 Smart City 2019, di Jakarta, Rabu (15/5).

Untuk mendukung pengembangan kota cerdas di seluruh Indonesia, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan asesmen agar setiap aplikasi yang digunakan bisa saling terhubung. “Kita sedang melakukan asesmen terhadap sistem-sistem yang dimiliki oleh Pemda. Semua akan menggunakan platform yang sama agar bisa berkomunikasi. Pemda boleh menggunakan fasilitas lain tapi yang strategis dipusatkan. Data center pemerintah akan dijadikan layanan cloud, kementerian, lembaga dan pemda tinggal menggunakan,” jelas Semuel. 

Menurut Dirjen Aptika saat ini jaringan Palapa Ring sudah menyambungkan semua kabupaten dan kota dengan kabel serat optik. “Sambungan internet tidak lagi menjadi masalah bagi pemda-pemda. Kominfo akan meluncurkan satelit di tahun 2022 untuk melayani pulau-pulau yang tidak terjangkau fiber optik,” jelasnya.

Ubah Proses Bisnis Layanan Publik
Dirjen Aptika menegaskan pembangunan kota cerdas membutuhkan pola pikir yang berubah. “Smart city adalah merubah pola pemerintah melayani masyarakat. Mindset adalah yang utama. Pertama yang harus diubah adalah business process. Yang bertele-tele harus dihapuskan. Perizinan harus dipercepat,” tandasnya.

Mengenai teknologi, Dirjen Semuel menyebutnya sebagai pendukung. Ia menyebut hal yang pertama perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir dan proses bisnis layanan publik. “Teknologi adalah enabler bukan satu-satunya solusi membangun smart city,” ungkapnya. 

Bahkan Dirjen Aptika menyatakan pemerintah kabupaten dan kota harus menyiapkan materplan untuk membangun kota cerdas agar bisa berkelanjutan. “SPBE membuat suatu panduan membangun e-government. Pemerintah pusat menyiapkan penyimpanan data-data strategis dan aplikasi-aplikasi umum, komunikasi antar kementerian lembaga daerah,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018, lebih dari 55% penduduk Indonesia tinggal di kawasan perkotaan. BPS memperkirakan, dengan tingkat urbanisasi 2,3% per tahun, pada tahun 2035 proporsi jumlah penduduk perkotaan mencapai 66,6%. Peningkatan jumlah penduduk serta konsentrasi atau pemusatan kegiatan di kawasan perkotaan berpotensi mengakibatkan permasalahan perkotaan yang beragam. Mulai dari pemukiman kumuh, kemacetan lalu lintas, degradasi lingkungan. Kesemuanya akan memengaruhi dinamika masalah sosial dan ekonomi masyarakat. 

Bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengembangan kota cerdas secara bertahap dari tahun 2017 dan tahun 2018. Selama dua tahun, telah dilaksanakan di 75 kabupaten dan kota. Tahun ini, akan berlangsung di 25 kabupaten dan kota. (rya)