Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memperketat penjagaan di sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk mendukung kebijakan peniadaan sementara waktu ziarah kubur dalam periode 12-16 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, pengetatan dengan penambahan petugas dilakukan di 14 TPU besar di Jakarta seperti TPU Menteng Pulo, TPU Penggilingan, TPU Tegal Alur, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Karet Bivak.

Kemudian TPU Tanah Kusir, TPU Srengseng Sawah. Selain itu TPU Semper, TPU Karet Pasar Baru Barat, TPU Joglo, TPU Kampung Kandang, TPU Pondok Kelapa, TPU Utan Kayu, dan TPU Kawi-kawi.

“Ada 82 TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU kita pertebal pengamanannya karena berkategori TPU besar dan biasa ramai peziarah setiap Hari Raya Idulfitri dari tahun ke tahun. Pengamanan dipertebal oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Kami harap kondisi TPU tanpa peziarah bisa terus terjaga sampai 16 Mei 2021,” ujarnya, Sabtu (15/5).

Ivan menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi kepada aparat kewilayahan agar peniadaan aktivitas ziarah ini bisa efektif di lapangan dan tanpa ada kesalahpahaman.

“Penutupan hanya untuk aktivitas ziarah, sedangkan proses pemakaman (penguburan) masih berjalan seperti biasa,” terangnya.

Ia menambahkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga mengapresiasi dukungan masyarakat untuk tidak berziarah sementara waktu ini untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Hampir seluruh masyarakat bisa memahami larangan ziarah makam mulai 13 Mei. Situasi di Pemakaman Penggilingan Layur dan Pemakaman Tegal Alur pada hari kedua Lebaran terlihat tidak ada peziarah,” tandasnya.

Menurutnya, untuk pengamanan setelah tanggal 16 Mei 2021 masih akan diperketat untuk memastikan tidak terjadi kerumunan saat ziarah makam sudah diperbolehkan.

“Pengamanan masih perlu kita perketat dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP. Kami harap warga bisa memahami kebijakan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama yang lebih luas,” tandasnya. (hop)