Categories: Headline

KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Saksi E-KTP

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, sebagai saksi penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6) mengatakan, Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, “Penyidik perlu mengkonfirmasi sejumlah alat bukti, data dan juga keterangan para saksi juga tersangka lain,” katanya.

Pantauan di KPK, Gamawan berkemeja hitam tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Ia hanya tersenyum saat sejumlah awak media mencoba menyapanya.

Gamawan keluar dari Gedung KPK menjelang petang, ia langsung dikepung sejumlah awak media untuk minta komentarnya usai pemeriksaan. Dirinya membantah dengan tegas tidak menerima suap sepeser pun terkait proyek KTP-e ini.

Bahkan Gamawan siap bersumpah untuk meyakinkan bahwa dirinya tak menerima suap. “Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini fitnah saja,” katanya.

Menurut Gamawan dalam pemeriksaan kali ini ia hanya dimintai konfirmasi mengenai hubungannya dengan tersangka AA, “Kata saudara Agustinus saya minta uang lewat mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, itu bohong dan fitnah,” ujarnya.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi sudah membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik senilai 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberpa waktu lalu. Sedangkan mengenai uang Rp 50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu merupakan honor sebagai pembicara di lima provinsi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Dalam dakwaan dua terdakwa itu disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun ini.

Dalam kasus ini penyidik KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…