Setya Novanto

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Liberty Sitinjak mengatakan, pihaknya telah memindahkan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan ini buntut dari ditemukannya Setnov, panggilan Setya Novanto, sedang berjalan-jalan di luar lapas. Pemindahan dilakukan pada Jumat (14/6) malam.

Sebelumnya Setnov diketahui berjalan-jalan di sebuah toko keramik bersama istrinya di Padalarang, Kabupaten Bandung. Hal itu diketahui setelah foto-foto mantan Ketua DPR itu bersama istrinya tersebar di media sosial. Dalam foto-foto tersebut Setnov terlihat mengenakan kemeja lengan pendek, mengenakan topi hitam dan memakai penutup wajah. Sedangkan istrinya terlihat membawa tas berwarna merah.

Liberty mengingatkan pihaknya tengah mendalami motif Setnov berada di luar lapas. Liberty menyebut saat ini kasus ini sedang dilakukan proses BAP. Ia memastikan pemindahan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini tidak akan mengganggu proses BAP. Hal itu menurut Liberty bisa dilakukan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Pada Rabu (12/6) Setnov diketahui mengajukan izin rawat inap di RS Sentosa, Bandung, dengan dalih penyembuhan penyakit jantung dan lengannya yang tidak bisa digerakkan. Seharusnya Setnov kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/6) pukul 19.00 WIB.

Liberti menambahkan, petugas yang mengawal Setnov pun turut diperiksa. Selain itu atasan langsungnya yang bertanggung jawab atas pengawasan di rumah sakit juga turut terkena sanksi. Liberty menyebut telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jabar guna menjalani pemeriksaan. (rya)