Headline

Kejaksaan Bakal Dipanggil DPR Membahas Kasus Novel Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Tuntutan 1 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat respons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi Hukum akan segera memanggil Kejaksaan RI, atas kasus yang menimpa Penyidik KPK itu pada April 2017 silam.

“Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar Komisi yang membawahi penegakan hukum, yaitu Komisi III, dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan pihak Kejaksaan, kemudian melakukan pendalaman-pendalaman mengenai tuntutan yang sudah diambil,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahultte dan Ronny Bugis, selama 1 tahun penjara, pada persidangan Kamis (11/6) lalu. Tuntutan rendah itu karena jaksa menilai pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pindana pada Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. “Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwa subsider terbukti sehingga tidak perlu dibuktikan,” kata Jaksa saat persidangan.

Menjawab soal adanya kejanggalan, Dasco menyerahkan keputusan tersebut kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. “Ya, nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR, mudah-mudahan dalam masa sidang yang dimulai hari ini kita akan lebih produktif meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Sesuai agenda, sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar oleh Majelis Hamin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini (15/6) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap surat tuntutan JPU atau pledoi. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…