Senayan

Kastara.ID, jakarta – Perjalanan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tampaknya bakal berjalan mulus. Pasalnya tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyatakan mendukung RUU HIP diproses dan selanjutnya disetujui menjadi Undang-Undang (UU). Dalam risalah rapat Badan Legistasi (Baleg) DPR di situs resmi dpr.go.id, hanya Partai Demokrat yang tidak ikut dalam pembahasan RUU HIP.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (15/6), tujuh fraksi yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Ketujuh fraksi menyatakan menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) RUU HIP. Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan, pertama RUU HIP tidak boleh bertentangan dengan prinsip Ketuhanan dan prinsip Kebangsaan.

PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. Selain itu PKS meminta pasal 6 yang memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dihapus. PKS juga menekankan penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat memutuskan tidak memberikan pendapat terkait RUU HIP. Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu memilih menarik anggotanya dari Panja RUU HIP. Anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menyebutkan bahwa pihaknya mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat saat ini yang sedang menderita akibat wabah virus corona.

Saat memberikan penjelasannya (15/6), Hinca menyebut penyelesaian pandemi Covid-19 membutuhkan perhatian serius. Selain itu substansi yang terkandung dalam RUU HIP menurut Hinca masih belum sesuai dengan pandangan Partai Demokrat. Terutama RUU HIP yang tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai acuan utama. Tidakan itu menurut Partai Demokrat, berpotensi mendegradasi nilai-niai suci Pancasila. (rso)