Blessmiyanda

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang legal drafting kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bimtek yang digelar di Ruang Profesional BPBJ DKI, Gedung Blok H, Balai Kota ini diselenggarakan mulai dari 15-30 Juli 2019 nanti.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan, bimtek ini bertujuan untuk memberikan pehamanan kepada PPK mengenai teori, asas maupun kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian atau kontrak barang dan jasa. Sehingga mereka memiliki keterampilan dalam menyusun strategi dan perjanjian kontrak, metode dan teknik bernegosiasi, mereview kontrak serta menangani perselisihan yang timbul akibat perjanjian kontrak pengadaan barang jasa antara para pihak.

“Inilah kesempatan bagi PPK dalam membuat draft kontrak. Pokja yang akan mempelajari supaya pekerjaan-pekerjaan barang dan jasa berjalan dengan baik,” ujarnya di lokasi, Senin (15/7).

Bless menyebutkan, bimtek hari ini diikuti 150 peserta yang dibagi menjadi lima angkatan dengan jumlah tiap angkatan sebanyak 30 orang. Angkatan pertama mengikuti bimtek pada 15-16 Juli, angkatan kedua pada 17-18 Juli, angkatan ketiga pada 22-23 Juli, angkatan keempat pada 24-25 Juli, dan angkatan kelima pada 29-30 Juli.

Materi yang diberikan seperti teori dan azas hukum perjanjian, bentuk, macam, jenis dan syarat sahnya perjanjian akibat hukum bagi para pihak terkait. Penyusunan kontrak sebagai subjek hukum mandiri, serta perancangan dan analisis kontrak.

“Kita mengutamakan pejabat komitmen yang menjalankan kegiatan strategis daerah. Karena mereka sering dibekali tentang membuat draft kontrak,” lanjut Bless.

Ia berharap, bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan pekerjaan di bidang konstruksi.

“Paling tidak mereka memiliki pengetahuan yang memadai. Sehingga dapat mempelajari kontrak-kontrak selanjutnya agar menjadi lebih bagus,” tandasnya. (hop)