Amnesti

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril telah mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/7). Surat permohonan tersebut diserahkan langsung ke Kantor Staf Presiden (KSP) atas arahan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Selain Usman, turut pula mendampingi Baiq Nuril, anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selama sekitar 20 menit. Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko menyatakan kasus yang menjerat Baiq Nuril adalah masalah kemanusiaan yang patut mendapat perhatian semua pihak.

Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi sangat memperhatikan perkembangan kasus ini. Itulah sebabnya, menurut Moeldoko, Jokowi berkeinginan besar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Moeldoko yakin, keinginan Baiq dan semua pihak bakal berjalan dengan baik.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan surat permohonan Baiq Nuril akan segera diproses. Pemerintah akan segera mengirimkan surat permohonan tersebut ke DPR guna dimintakan pertimbangan dan rekomensasi. Namun Moeldoko belum bisa memastikan kapan surat akan dikirim.

Sebelumnya, Jokowi pernah berjanji akan segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. Namun Jokowi masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) terkait rencana pemberian amnesti. (rya)