Imigrasi(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Kasus masuknya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Sugiarto Tjandra ke tanah air bergulir semakin membesar. Setelah menyeret intitusi Imigrasi, kasus Djoko Tjandra mulai disangkutkan dengan institusi Polri. Muncul dugaan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandara untuk keluar masuk tanah air berasal dari Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Informasi tersebut dibeberkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Itulah sebabnya IPW mengecam keras tindakan Bareskrim yang mengeluarkan surat jalan untuk pelaku korupsi Bank Bali itu. Akibatnya menurut Neta, Djoko bisa bebas bepergian dari Jakarta, ke Kalimantan Barat dan selanjutnya kabur ke luar negeri.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juli 2020, Neta menjelaskan, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo pada 18 Juni 2020. Dalam surat itu, Djoko disebutkan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak menggunakan pesawat terbang. Disebutkan pemilik Mulia Group itu akan melakukan konsultasi dan koordinasi.

Menurut Neta, surat itu menyebut Djoko berangkat pada 19 Juni 2020 dan pulang pada 22 Juni 2020. Neta menyebut Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan. Itulah sebabnya, IPW mempertanyakan siapa yang telah memerintahkan. Lalu siapa yang telah memeritahkan Brigjen Prasetyo Utomo surat jalan. Neta curiga ada persengkokolan jahat yang sengaja melindungi Djoko Tjandra.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim guna menelusuri munculnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Listyo berjanji Divisi Propam Polri akan mengusut tuntas permasalahan ini. Listyo tidak perduli siapa pun yang terlibat akan dikenakan tindakan tegas.

Saat memberikan keterangan, Rabu (15/7), Listyo menyebut tindakan memberikan surat jalan kepada buronan kasus korupsi telah merusak dan merugikan nama baik institusi Polri. Sebagai penegak hukum, Listyo menegaskan, anggota Polri harus besih dan bisa dipercaya masyarakat. Jika tidak bisa memegang komitmen tersebut, Listyo mempersilakan mengundurkan diri. (ant)