COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) total sebesar Rp 695,2 triliun (25,38%) dari APBN 2020. Beberapa alokasi anggaran terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, ada yang ditujukan langsung untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah melalui pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 31,8 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp 8,7 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi sebesar Rp 5 triliun, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 3,7 triliun, Insentif pariwisata (hibah) sebesar Rp 3,3 triliun, dan fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp 10 triliun.

Agar anggaran efektif, efisien, dan akuntabel, anggaran tersebut perlu diawasi tidak hanya pemerintah melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dan special mission vehicle (SPV) yang ada di pusat saja, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda) baik antar APIP pusat (K/L/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP) maupun daerah (APIP Prov/Kab/Kota) karena bersifat lintas sektoral dan wilayah.

“Agar program tersebut dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan kontribusi semua pihak untuk dapat secara aktif menjaga dan mengawal Governance (tata kelola), Risk (risiko), and Control (pengendalian) atau GRC atas program, terutama  pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning. Kita tentunya tidak ingin, sumber daya (dana, waktu, tenaga, dan pikiran) yang telah kita curahkan untuk mengatasi pandemi ini dan sekaligus menyelamatkan perekonomian dari krisis yang mengancam, menjadi sia-sia atau tidak memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat, hanya karena kurangnya pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi program. Mengingat bahwa program tersebut bersifat lintas sektoral dan wilayah, tentunya diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik pula antar APIP, baik pusat (K/L/BPKP) maupun daerah (APIP Prov/Kab/Kota),” papar Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati dalam acara Dialog Interaktif Pimpinan APIP Daerah, di Jakarta secara virtual, Rabu (15/7).

Anggaran TKDD merupakan penyerahan dari pusat ke daerah dan bukan merupakan penugasan dari Menteri Keuangan, maka pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu tidak dapat menjangkau sepenuhnya sampai dengan realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana oleh pemerintah daerah. Itjen Kemenkeu hanya dapat melakukan pengawasan terhadap TKDD pada saat anggaran tersebut diformulasikan, dialokasikan, dan disalurkan ke daerah, ini merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Pengawasan terhadap anggaran TKDD yang telah menjadi bagian dari APBD menjadi tugas dan fungsi APIP daerah bersangkutan, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Menurut Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch. Ardian N, ada beberapa potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang ingin dicegah dengan pengawasan APIP hingga ke daerah yaitu antara lain potensi penggelembungan belanja kesehatan, penggelembungan jumlah penerima bantuan sosial (bansos), laporan fiktif belanja kesehatan dan bansos serta politisasi menjelang pilkada serentak dengan memberikan bansos. (mar)