PT Asuransi Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menegaskan red notice buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra masih berlaku hingga hari ini. Hari menegaskan, Kejagung tidak pernah mencabut red notice selama tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap.

Saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/7), Hari menerangkan, red notice yang dikirimkan kepada Interpol baru tidak berlaku jika tersangka telah tertangkap. Selain itu red notice bisa menjadi tidak aktif jika tersangka diketahui telah meninggal dunia. Hari menuturkan, pihak yang mengajukan red notice akan menyampaikan kepada Interpol jika tersangka telah tertangkap atau meninggal dunia. Sejauh ini menurut Hari, Kejagung belum pernah melakukan hal tersebut.

Hari menuturkan, red notice atas nama Djoko Tjandra dikeluarkan Kejagung pada 2009 dan masih berlaku hingga sekarang. Sedangkan, DPO yang dikeluarkan pada 27 Juni 2020 menurut Hari terkait dengan keluarnya kartu tanpa penduduk elektronik (E-KTP) baru yang dicetak pada 8 Juni 2020. Hari menambahkan, Kejagung telah meminta pihak Imigrasi tidak memberikan akses apa pun kepada Djoko Tjandra, termasuk menerbitkan paspor.

Sebelumnya, tersiar kabar red notice atau surat permintaan penangkapan terhadap Djoko Tjandra telah dicabut oleh pihak Interpol. Hal inilah yang membuat Djoko bisa mendapatkan surat jalan dari Biro Pengawasan dan Koordinasi PPNS, Bareskrim Polri. Surat itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas itu ditandatangani Brigjen Prasetyo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 18 Juni 2020.

Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, dari Jakarta pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Djoko diketahui pergi dan pulang menggunakan pesawat terbang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divpropam Polri untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.

Listyo menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun, menurut Listyo, akan diberikan sanksi tegas. (ant)