Headline

1.521 Permohonan STRP Perorangan Diajukan untuk Kebutuhan Mendesak

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 Juli 2021. Selain untuk Pekerja, STRP juga diberlakukan bagi Perorangan dengan kategori Kebutuhan Mendesak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP dan MPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mulai 5-14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB tercatat ada 1.521 permohonan STRP Perorangan kategori Kebutuhan Mendesak.

“Ada 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan,” ujarnya, Kamis (15/7).

Benni menjelaskan, secara keseluruhan terjadi lonjakan permohonan STRP pada hari Selasa, 13 Juli 2021 dengan jumlah 67.177 permohonan atau meningkat sekitar delapan kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

“Meski ada peningkatan signifikan, kami tetap bisa mengatasi lonjakan itu dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan,” terangnya.

Ia menambahkan, setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP Kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5-20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak.

Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat lebih dari 1.206.098 permohonan STRP kategori Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

“Sebanyak 794.476 STRP kategori Pekerja diterbitkan. Kemudian, ada 408.685 permohonan STRP ditolak dan 2.937 permohonan STRP yang masih dalam proses,” tandasnya.

Menurutnya, layanan permintaan informasi dan penyuluhan Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta juga mengalami lonjakan pemohon terkait STRP DKI Jakarta yang dilayani melalui call center 1500164, live chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, media sosial @layananjakarta, dan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.

“Tercatat 6.477 pemohon telah terlayani dengan baik terkait permintaan informasi dan penyuluhan seputar STRP DKI Jakarta,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…