Fokus Depok

Inilah SE Soal Kegiatan Kurban di Masa PPKM Darurat di Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok Nomor 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

Terbitnya SE penyesuaian tersebut dikarenakan telah adanya SE Menteri Agama Nomor SE.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain juga terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, Serta Distribusi Daging Kurban Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease  2019 (COVID-19) Tahun 2021 M/1442 H.

Terdapat tiga ketentuan yang disesuaikan. Pertama, pada pada poin ketentuan angka 2 huruf a hewan kurban di RPH-R ditambah 1 angka yakni angka 6 antara lain Poin a yakni Pemotongan Hewan Kurban di RPH-R dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban di RPH-R harus memenuhi persyaratan. Di antaranya pemotongan hewan kurban dilakukan pada Hari H Idul Adha, dan Hari Tasyrik (H+1, H+2, dan H+3) atau tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H.

Yang kedua, ketentuan angka 2 huruf b angka 2 pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, diubah. Menjadi, persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari Tasyrik (H+1, H+2 dan H+3) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H, berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat. Dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban.

Ketiga, SE ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE Wali Kota Nomor: 443/314-HUK/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Depok. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…