Kastara.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sebelum meninggal sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Johanes Marliem yang diduga memiliki banyak informasi terkait kasus korupsi E-KTP.
“Kami sudah bergerak cepat menghubungi dan mencoba menawarkan perlindungan ke Johanes Marliem pada akhir Juli Ialu melalui pesan WA,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam acara konferensi pers di Kantor LPSK Jakarta Timur, Selasa(15/8).
Di samping itu, kata Semendawai, LPSK proaktif karena melihat potensi ancaman jika memang yang bersangkutan memiliki infomasi yang banyak terkait korupsi E-KTP.
Dijelaskan pada konteks tersebut LPSK menjelaskan terkait kemungkinan diberikannya perlindungan kepada Johanes. Namun sampai saat kejadian Johannes terbunuh, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan. “Sampai detik ini permohonan perlindungannya baik dari Johanes, pendampingnya maupun aparat yang menangani kasus korupsi e-KTP seperti KPK,” jelas Semendawi.
Menurutnya, LPSK sendiri tidak bisa memberikan perlindungan tanpa ada permohonan dari calon terlindung seperti saksi, pelapor atau korban yang mau dilindungi. Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan perlindungan harus berdasarkan permohonan dari calon terlindung. “Regulasi mengatur bahwa perlindungan tidak bisa berdasarkan atas suatu paksaan,“ ujar Semendawai.
Terkait saksi lain LPSK siap melindungi jika ada permohonan baik dari saksi tersebut maupun dari aparat penegak hukum seperti KPK. Karena kasus korupsi potensi ancaman kepada saksi atau pelapor memang tinggi. Oleh karenanya LPSK berharap institusi yang menangani korupsi baik KPK, Kejaksaan atau polri untuk tidak sungkan-sungkan berbagi peran dengan LPSK sesuao dengan aturan yang berlaku.”Tujuannya sama, yakni terungkapnya kasus yang ditangani melalui keterangan saksi atau pelapor,” ucapnya.
LPSK menceritakan kadang upaya proaktif yang dilakukan dengan menawarkan perlindungan juga tidak dimanfaatkan saksi maupun pelapor. Bahkan oleh penegak hukum yang seharusnya lebih paham terkait lembaga ini ketimbang masyarakat awam. “Seperti Kasus e-KTP, sejak awal LPSK sudah menegaskan siap membantu KPK dengan perannya melindungi saksi dan korban maupun pelapor yang dianggap bisa mengukap kasus ini,” katanya.
LPSK juga menyayangkan aturan perlindungan di UU KPK tidak diatur secara detail. Semendawai mengharapkan seharus aturan perlindungan saksi, korban dan pelapor mengacu kepada UU No31 Tahun 2014. “Harusya aturan yang mengatur perlindungan saksi dan korban mengacu kepada undang-undang baru terkait aturan perlindungan saksi dan korban,” kata Semendawai.
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment