Jakarta, Kastara.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti minta pengusaha perikanan, khususnya pemilik kapal purse seine memperbaiki laporan keuangannya. Selama ini,  menurut Susi banyak kekeliruan dalam laporan keuangan.

Permintaan itu disampaikan Susi dalam pertemuan dengan 46 orang perwakilan nakhoda kapal purse seine yang tergabung dalam Paguyuban Rukun Santoso dan Paguyuban Nakhoda Trisakti Mulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati di Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP (13/8).

Turut hadir mendampingi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lalu M. Safriadi, Ketua DPD HNSI Provinsi Jawa Tengah Jumali dan wakil Ketua DPD Supeno.

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa persoalan, yakni penempatan Wilayah Pengelolaan Penangkapan (WPP), laporan keuangan maupun laporan kegiatan usaha serta pengurusan surat izin.

Menteri Susi mengungkapkan, terdapat kemungkinan adanya kekeliruan pada laporan keuangan yang disusun oleh para pengusaha perikanan. Ia menilai, dengan terdapatnya kekeliruan laporan keuangan ini, akan berdampak buruk pada penilaian sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya, bantuan kapal terus menerus digelontorkan, bantuan alat tangkap selalu diberikan, akan tetapi hasil produksi perikanannya berbanding terbalik dengan hasil laporan keuangan maupun hasil penangkapan.

“Sekarang semua rugi. Nambah kapal, nambah kapal. Yang tadinya cuma 100 jadi 200. Tapi semua laporannya rugi. Nanti saya dituduh lagi,” jelasnya.

Menteri Susi pun menegaskan bahwa laporan keuangan harus transparan. “Laporan keuangan atau penghasilan harus transparan. Jangan 2000 ton tapi dilaporkannya 50 ton,” tukasnya.

Menteri Susi menjelaskan, saat ini banyak pihak yang menginginkan kapal asing kembali masuk, sehingga mereka dapat memanfaatkan buruknya laporan keuangan dari pengusaha perikanan. “Mereka tuh ingin kapal-kapal gede berlayar lagi. Apa kalian mau kapal-kapal yang ukurannya 450GT itu berlayar lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, para perwakilan nelayan menyampaikan keresahannya mengenai WPP, terutama saat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Pada cuaca buruk, para nelayan kapal di bawah 100 GT otomatis akan mengalami kesulitan, sehingga bergeser dari WPP satu, ke WPP lainnya.

Hal ini tentunya mengkhawatirkan para nelayan untuk berpindah ke WPP lain, karena takut dikenakan sanksi atau hukuman, karena telah masuk ke WPP lain yang tidak sesuai dengan surat izin. Hal tersebut dijelaskan Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Tengah, Jumali, di Jakarta.

“Kami menyampaikan mengenai WPP ini, yang nantinya berimbas pada SIPI dan SIKPI juga. Ibu Menteri mengarahkan, beliau akan membantu, akan tetapi para pengusaha membenahi laporan keuangannya terlebih dahulu. Menurut kami ini sangat bagus,” jelas Jumali.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi juga mengingatkan para pengusaha agar para nelayan maupun nakhoda kapal didaftarkan asuransi.

“Saya pengen nanya sama yang punya kapal, mana asuransinya? Perusahaan apa asuransinya? ABKnya di tengah laut dapat berapa? Dapat 50 juta juga tidak. Tapi saya sudah buatkan permen dalam pengurusan ijin, itu semua nakhoda, ABK harus diasuransikan. Untuk apa? Kewajiban pemerintah melindungi rakyatnya,” jelasnya. (danu)