Putri Candrawathi
Kastara.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerja sama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

“Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Kendati begitu, Hasto menambahkan LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri saat ini ditolak. (ant)