Kastara.id, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan, hingga saat ini belum ada rapat terbatas (ratas) yang khusus membahas masalah reklamasi di Teluk Jakarta. Rapat terbatas pada Selasa (13/9) lalu, bukanlah membahas reklamasi Teluk Jakarta, tetapi bagaimana industri perikanan dengan illegal fishing yang sudah kita galakkan, ikan banyak di laut, industrinya juga bisa ditingkatkan.

“Maka Presiden memberikan arahan untuk nantinya di beberapa sentra industri seperti di Ambon, di Bitung, di Marauke, ini ikan-ikannya banyak itu bisa dimanfaatkan oleh industri,” kata Pramono kepada wartawan usai membuka Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9).

Mengenai reklamasi Teluk Jakarta itu sendiri, Seskab menegaskan, tentunya semua peraturan perundang-undangan dan tahap atau prosesnya itu harus dipenuhi.

Menurut Seskab, Presiden sudah memberi arahan dalam dua kali ratas mengenai reklamasi, intinya program desain besarnya itu harus ada. “Desain besarnya itu yang disebut dengan yang Garuda dan itu tetap akan dilakukan,” ujar Mas Pram, panggilan akrab Pramono.

Desain besar yang dimaksud itu adalah Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall atau Proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota yang disebut dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang kini sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan diharapkan selesai Oktober tahun ini.

Seskab menjelaskan, desain besar itu akan ditarik mundur, termasuk dengan bagaimana penyelesaian Pulau G. “Ini kan yang menjadi pertanyaan kan? Ya tentunya akan diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Apakah dengan demikian reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G tetap lanjut? Menurut Seskab Pramono Anung, tentunya ada beberapa yang harus dipenuhi. “Ya peraturan perundang-undangan harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa reklamasi Pulau G dilanjutkan. Ia menyebutkan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.

“Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta,” kata Luhut usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Keputusan melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta termasuk Pulau G, menurut Luhut, sudah dikaji dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PLN. (raf)