Spongebob Squarepants

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap program acara “Big Movie Family, The Spongebob Squarepants Movie” di GTV. KPI menilai program tersebut mengandung unsur kekerasan.

Mulyo menjelaskan, pada program yang ditayangkan Kamis (22/8) pukul 15.02 WIB terdapat adegan melemparkan kue tart ke muka dan pemukulan menggunakan kayu. Selain itu pada Selasa (6/8) pukul 11.14 WIB pada segmen “Rabbids Invasion”, terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain, seperti memukul wajah dengan papan. Ada pula adegan menjatuhkan bola bowling ke wajah melempar palu dan memukul pot kaktus menggunakan raket yang mengenai wajah.

Saat berbicara pada Ahad (15/9), Mulyo memaparkan, adegan-adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran. Selain itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Selain animasi Spongebob Squarepants, Mulyo menyebut 13 program televisi dan radio lainnya juga mendapat sanksi. Jenis pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam, seperti adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas. (rya)