Kastara.ID, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mengamankan seseorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial VS (31) ditangkap di Jalan Raya Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (11/9) lalu.

“Pada hari Rabu tanggal 11 September 2019, sekitar jam 15.00 WIB, telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis kristal sabu di TKP,” terang Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri, Ahad (15/9).

“Awal mula kejadian yaitu anggota Polsek Tarumajaya telah mendapat informasi bahwa di TKP sering dijadikan transaksi jual beli narkotika, kemudian empat orang anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iing Suhaeri langsung menuju TKP,” sambungnya.

Setelah sampai di TKP, polisi langsung menggeledah badan pelaku yang pada saat itu berada di atas sepeda motor. “Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar AKP Yudho.

Dari penangkapan tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening klip yang berisi narkotika jenis kristal sabu seberat 0,49 gram. “Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tarumajaya guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP Yudho. (dol)