Kastara.ID, Bekasi – Anggota Unit 2 Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terharap pria berinisial MNH (42) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di depan Perumahan Masnaga, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di TKP. “Selanjutnya petugas melaksanakan observasi wilayah dengan ciri-ciri yang diberitahu pemberi informasi. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Ahad (15/9).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti. “Diamankan satu linting rokok berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto 0,52 gram dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 gram yang mana barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok dan berada di dalam kantong jaket tersangka sebelah kiri,” ujar Kompol Erna.

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. “Untuk narkotika jenis tanaman ganja tersangka mendapatkannya dengan cara diberikan oleh saudara berinisial F (DPO) dan untuk narkotika jenis shabu tersebut tersangka dapat dengan cara membeli kepada saudara M (DPO) dengan harga Rp 1.400.000 yang dibayar dengan sistem laku bayar,” ungkap Kompol Erna.

“Tersangka tidak memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Erna. (dol)