Kemendikbud

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder menggelar rapat bersama terkait tindaklanjut keputusan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Total, Senin (14/9) kemarin.

“Kemarin sudah kita laksanakan kegiatan rapat koordinasi instansi terkait Polri, TNI, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dishub, Pengadilan, dan Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9).

“Hasil rapat kemarin, memang kita akan membentuk satgas-satgas. Baik itu satgas di tingkat provinsi yang isinya sama semuanya dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Pengadilan, dan Kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat. Dasarnya adalah Pergub 79 tentang penindakan disiplin,” sambungnya.

Kombes Yusri juga menyebut, pihaknya bersama beberapa stakeholder menurunkan personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel.

“Ribuan personel gabungan terdiri dari pemda, jaksa, pengadilan, TNI, dan Polri,” ungkap Kombes Yusri.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Anies Baswedan menyebut kebijakan itu diterapkan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. (ant)