Sipol KPUD

Kastara.id, Jakarta – Pendaftaran parpol lewat Sipol ternyata banyak mengundang protes. Ini seperti dilakukan oleh Partai Hanura. Partai yang dipimpin Oesman Sapta ini layangkan protes karena ketatnya syarat dokumen di tingkat KPUD. Banyak komplain dari anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) terkait pendaftaran di Sipol.

Ketua Tim Pemberkasan Verifikasi KPU Partai Hanura Sutrisno Iwantono meminta agar KPU lebih mensosialisasikan lagi peraturan terkait syarat pendaftaran ke KPU di tingkat bawah. Dalam acara tersebut juga hadir Wakil Sekretaris Tim Berny Tamara dan Hanafi Zam Zam.

“Kita minta agar ini disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia. Mereka harus mengindahkan surat dari KPU Pusat, terutama pada angka 4,” kata Sutrisno kepada media di The City Tower, Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).

Sutrisno meminta KPU Pusat menjelaskan kembali kepada KPU Daerah mengingat waktu pendaftaran tinggal esok hari.

Pasalnya, perdaftaran Sipol untuk daerah yang mempunyai penduduk lebih dari 1 juta hanya butuh 1.000 anggota. Hal ini disayangkan oleh Sutrisno karena proses pendaftaran yang sulit.

“Yang menjadi persoalan, kita minta agar KPU di tingkat pusat lebih bisa koordinasi dengan KPU daerah, terutama pada waktu sampai besok terakhir. Padahal yang dibutuhkan hanya KTP dan KTA dengan jumlah minimum yaitu 1000 untuk penduduk yang lebih dari 1 juta. Ini masih simpang siur, masih banyak pengurus di tingkat Kodya belum sepenuhnya bisa mendaftar,” paparnya.

“Katakanlah kita masuk di Sipol 3.000 minimum 800 itu minta 3.000. Sampai sekarang partai Hanura mendapat komplain banyak di antara DPC-DPC yang ditolak atau dikembalikan oleh KPU dengan perbedaan pengertian,” tambahnya.

Padahal dalam Undang-undang, kata Sutrisno jumlah minimum anggota yang bisa didaftarkan adalah 1.000 atau seper-1.000. Ia juga mempermasalahkan bunyi surat KPU nomor 4 terkait penerimaan dokumen.

“Poin 4 itu sudah jelas bahwa apabila sampai akhir waktu pendaftaran kekurangan jumlah KTA atau KTP, Kabupaten/Kota dapat menerima surat keterangan,” tuturnya.

Di mana bunyi poin nomor 4 Surat KPU nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 12 Oktober 2017: Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Partai Politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 jo Pasal 177 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (arya)