Aksi Mahasiswa

Kastara.ID, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai polisi menghalangi keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya karena tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019.

Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit, pada Selasa (15/10), mengatakan bahwa ia menyesalkan keputusan pihak kepolisian yang tidak mengizinkan aksi pada tanggal tersebut. BEM SI akan mengambil sikap, yang masih akan dibahas mahasiswa.

Pernyataan pihak kepolisian ini membuat mahasiswa belum menentukan langkah bagaimana cara mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10), menyatakan bahwa tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Ia berharap agenda pelantikan pada 20 Oktober nanti dapat berjalan dengan kondusif. (rya)