Headline

Sanksi Menanti Mahasiswa 37 Kampus Akibat Aksi #ReformasiDikorupsi

Kastara.ID, Jakarta – Pengacara dari AMAR Law Firm dan Public Interest Law Office Maraden Saddad mengatakan, 37 perguruan tinggi telah memberikan peringatan kepada mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi. Ke-37 kampus tersebut bahkan mengancam memberikan sanksi kepada mahasiswa yang nekat mengikuti aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi.

Dalam keterangan pers yang diterima awak media (14/10), Maraden menjelaskan sejak 29 September 2019, pihaknya telah menerima 72 pengaduan terkait hal tersebut. Pengaduan disampaikan melalui email, telepon, dan daring (jejaring online) Google Form. Maraden memaparkan, 38 di antaranya adalah pengaduan pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi. Sedangkan sisanya adalah pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan sekolah.

Maraden menyebut terdapat lima sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa, yakni pemberian surat edaran larangan ikut aksi, intimidasi berupa ancaman drop out, sanksi akademis berupa drop out, hukuman fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas.

Maraden menjelaskan, 37 kampus tersebut adalah Universitas Pelita Harapan, STMIK Triguna Medan, Binus Alam Sutera, Binus Bekasi, Binus Kebon Jeruk, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bakrie, Universitas Gunadarma Depok, Universitas Gunadarma Jakpus, dan Universitas Gunadarma Bekasi.

President University, Stikes Medistra, UIN Suska Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis, Institut Teknologi Indonesia, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Telkom, Universitas Pamulang, UPI, Universitas Widya Mandira, Institut Teknologi Kalimantan, UMN, dan Universitas Dian Nuswantoro. Selain itu juga Universitas Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK Petra, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana, dan STAN.

Hal serupa diungkapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Alghiffari Aqsa yang menyebut tindakan kampus dan sekolah tersebut telah melanggar kebebasan berpendapat. Pemberian sanksi, seperti skorsing hingga mengeluarkan pelajar atau mahasiswa juga telah melanggar hak atas pendidikan.

Itulah sebabnya Alghifari yang juga pegiat Hak Atas Pendidikan mendorong pihak-pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Komnas HAM, dan Ombudsman mengawasi serta menegur kampus dan sekolah yang melanggar kebebasan berpendapat. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…