Masker

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 483 ASN Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta mengikuti pembekalan dan materi penyuluhan pencegahan tindak kekerasan pada perempuan dan anak secara daring.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, kegiatan penyuluhan sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penyuluhan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta merupakan salah satu rencana aksi Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Dinas PPAPP DKI Jakarta.

“Secara khusus, Dinas PPAPP ditugaskan menyiapkan materi penyuluhan dan memberikan pendampingan pelaksanaan kegiatan dimaksud,” kata Tuty, Kamis (15/10).

Tuty menjelaskan, ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai peran strategis untuk meningkatkan pemahaman terhadap pencegahan terjadinya tindak kekerasan pada perempuan dan anak.

Secara kelembagaan, Dinas PPAPP DKI Jakarta mempunyai fungsi ganda yakni, menjadi contoh nyata dan praktik baik dalam pencegahan kekerasan. Selain itu, ASN Dinas PPAPP harus mampu melakukan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan kekerasan.

“Fungsi ganda tersebut yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pembekalan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Dinas PPAPP,” ucap Tuty.

Untuk diketahui, materi pembekalan disampaikan oleh tenaga ahli UPT P2TP2A terdiri dari, tinjauan kekerasan dari berbagai sudut pandang, sanksi bagi pelaku, dan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tahap selanjutnya, diharapkan ASN Dinas PPAPP DKI Jakarta dapat menyebarluaskan infomasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada mitra kerja binaan,” tandas Tuty.