Alat Ukur

Kastara.ID, Semarang – Pos Ukur Ulang Emas pertama di Indonesia diresmikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kranggan, Kota Semarang, Kamis (15/10). Peresmian tersebut menyusul ditemukannya banyak alat ukur tidak sesuai yang dipakai pedagang emas setempat.

“Pos Ukur Ulang Emas ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam perlindungan konsumen, ini pertama kali ada dan diresmikan di Indonesia,” ujarnya didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono serta Direktur Metrologi Rusmin Amin.

Sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU 2/1981 tentang Metrologi Legal, bagi Dirjen PKTN Veri Anggrijono, menjadi dasar Kemendag melindungi hak-hak konsumen.

Tim Satgas Ditjen PKTN menemukan adanya pelaku usaha menggunakan alat ukur yang tidak sesuai peruntukannya. “Apalagi emas sebagai komoditas strategis yang sangat diminati masyarakat, tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan namun juga sebagai media investasi. Pengawasan menjadi tugas kami,” tegas Dirjen Veri.

Di tempat yang sama, Direktur Metrologi Rusmin Amin mengisyaratkan bahwa Pos Ukur Ulang Emas di Kranggan, bisa dijadikan tempat bagi masyarakat konsumen untuk pengecekan kembali terhadap kesesuaian kuantitas atau berat sebagai jaminan kebenaran dalam transaksi perdagangan.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintahan Kota Semarang, serta Asosiasi Perdagangan Emas dan Permata (Apepi Semarang), yang ikut memfasilitasi keberadaan pos ukur ulang emas di Kranggan hingga diresmikan Pak Menteri,” ujar Direktur Rusmin.

Kepada para pedagang emas setempat, Rusmin Amin mengapresiasi karena kesediaannya untuk selalu meneraulangkan alat ukur, takar, timbangan, baik manual maupun digital, berikut perlengkapannya sebagai metrologi legal.

Sebelumnya, pada hari Rabu (14/10), dilakukan pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang. Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku.

Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.

Veri menghimbau nantinya secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. “Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukkannya bukan untuk emas,” katanya. (*)