Registrasi Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga saat ini, pengguna di Indonesia yang sudah melakukan registrasi kartu seluler/SIM card, jumlahnya lebih dari 60 juta pelanggan.

“Sampai tadi malam telah lewat 60 juta pelanggan SIM card prabayar yang sudah teregristrasi,” kata Menkominfo Rudiantara usai membuka Tahap Pertama Gerakan Menuju 100 Smart City 2017 di Jakarta, Rabu (15/11).

Menkominfo telah menerbitkan peraturan Menteri Kominfo nomor 21 Tahun 2017 tentang regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Registrasi ulang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan batas akhir regristrasi pelanggan SIM card prabayar yakni pada Februari 2018.

“Hingga batas akhir Februari 2018 belum teregristrasi, kami akan blokir, dan tidak bisa melakukan telepon, SMS, ataupun mengakses internet,” ujarnya.

Menurut Rudiantara, waktu regristrasi kartu SIM prabayar sangat cepat yakni kurang dari 1 menit, dan tidak dikenakan biaya. Hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Menkominfo pun mengakui mendengar berbagai keluhan masyarakat, antara lain kesulitan memasukkan 16 digit angka NIK dan 16 digit nomor KK. “Saya harap masyarakat memasukkan (NIK dan nomor KK) dengan lebih teliti lagi,” harapnya.

Rudiantara pun tak bosannya mengulangi, bahwa aturan registrasi SIM card prabayar bertujuan memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Selain itu, program ini juga bisa menekan hal-hal tidak diinginkan, yang dapat merugikan pelanggan sendiri maupun orang lain.

Menkominfo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang telah mensosialisasikan registrasi kartu SIM prabayar kepada masyarakat. “Apalagi ada media membuat vlog terkait sosialisasi registrasi Kartu SIM prabayar tersebut. Terima kasih buat media,” kata Menkominfo.